> >

Penting! Berikut Daftar Dokumen yang Harus Dibawa Besok saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 22:00 WIB
Logistik Pemilu 2024 tiba di TPS 27 Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Selasa (13/2/2024) sore. (Sumber: Kompas.TV/Kurniawan Eka Mulyana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon pemilih yang hendak mencoblos pada besok Kamis (14/2/2024) harus mengetahui berkas atau dokumen yang harus dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, surat undangan mencoblos di TPS akan diberikan H-3 atau tiga hari sebelum pemungutan suara.

"Nanti KPPS akan membagikan form C Pemberitahuan paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara," tulis akun Instagram @kpu_ri, Rabu (8/2/2024).

Lantas, apa saja dokumen yang harus dibawa saat pemungutan suara di TPS Pemilu 2024?

Anda bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 atau belum melalui website Cek DPT Online.

Cara cek DPT online tidaklah sulit, Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan mengunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Baca Juga: Kata Ganjar Pranowo Soal Sultan HB X Diminta Jembatani Pertemuan Jokowi dan Megawati

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024

1. Pemilih yang tercatat di DPT

DPT adalah daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.

Dokumen yang dibawa adalah:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Form model C Pemberitahuan-KPU

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu. Dokumen yang dibawa adalah:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang dibawa adalah KTP-el atau surat keterangan (suket).

Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Ngaku Lama Tak Bertemu Megawati Hingga Tepis Isu Mundur

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU