> >

Penting! Berikut Daftar Dokumen yang Harus Dibawa Besok saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 22:00 WIB
Logistik Pemilu 2024 tiba di TPS 27 Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Selasa (13/2/2024) sore. (Sumber: Kompas.TV/Kurniawan Eka Mulyana)

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu. Dokumen yang dibawa adalah:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang dibawa adalah KTP-el atau surat keterangan (suket).

Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Ngaku Lama Tak Bertemu Megawati Hingga Tepis Isu Mundur

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU