Penting! Berikut Daftar Dokumen yang Harus Dibawa Besok saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 22:00 WIB2. Pemilih yang tercatat di DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu. Dokumen yang dibawa adalah:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Pemilih yang tercatat di DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Dokumen yang dibawa adalah KTP-el atau surat keterangan (suket).
Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Ngaku Lama Tak Bertemu Megawati Hingga Tepis Isu Mundur
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV