> >

Penyesalan Anak Polisi yang Tangannya Putus Akibat Tawuran: Maafin Aku Ma, Masa Depanku Hancur

Peristiwa | 1 Februari 2024, 17:55 WIB
Polisi menunjukkan bukti celurit panjang dalam tawuran di bawah Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, yang membuat tangan seseorang putus, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024). (Sumber: Kompas.com/Nabilla Ramadhian)

Lebih lanjut, Deden mengaku tidak mengetahui apakah kedua orangtua DSS masih bekerja atau tidak sejak anaknya menjadi korban tawuran.

Ia hanya mengetahui, kediaman korban kosong sejak Minggu (28/1) pagi.

"Keluarga korban masih di RS Polri. Di rumahnya enggak ada orang. Sampai sekarang belum ada keluarganya yang pulang," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa korban dikenal sebagai sosok yang sopan dan pendiam untuk anak seusianya di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga: Polisi Masih Buru Otak Tawuran di Pasar Rebo, 4 Orang Lainnya Sudah Ditetapkan Tersangka

Setiap kali bertemu, Deden menuturkan bahwa korban selalu menyapanya. Hal serupa dikatakan Riki (17), bukan nama sebenarnya, yang merupakan teman kecil korban.

"Anaknya pendiam dan enggak banyak tingkah, enggak tengil kalau pakai bahasa gaulnya," ujar Riki yang merupakan anak Deden.

Korban DSS pun saat ini telah menjalani operasi penyambungan tangan. Operasi dilakukan untuk kedua tangannya yang ikut ditebas pelaku tawuran lainnya.

Kini, DSS masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Berdasarkan keterangan Deden, DSS sudah sadar usai dibius untuk operasi penyambungan tangan.

Sedangkan empat remaja yang diduga terlibat tawuran dengan korban saat ini sudah ditangkap. Mereka masing-masing berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16). 

Mereka diketahui berasal dari kelompok Enjoy Rebo yang saat ini berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca Juga: 5 Fakta Tawuran di Flyover Pasar Rebo Jaktim: Janjian di Medsos, Bawa Celurit 1,5 M, Tebas Tangan

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Keempatnya kini berada di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU