Pengacara Sebut Siskaeee Idap Gangguan Jiwa Tak Ada Kasih Sayang Orang Tua, akan Ajukan Pemeriksaan
Hukum | 30 Januari 2024, 08:58 WIB
Tofan menjelaskan bahwa permohonan itu diajukan karena kliennya menderita gangguan kejiwaan. Ia menyebut, tangan Siskaeee terdapat bekas sayatan.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Kuasa Hukum Mengaku Akan Lakukan Upaya Hukum Lain
Sayangnya, permohonan itu ditolak. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Siskaeee masih ditahan untuk mempermudah penyidikan.
“Penahanan tersebut masih dibutuhkan (untuk) kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” jelas Ade, Sabtu (27/1/2024).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com