> >

Cerita KPK Sempat Cari Bupati Sidoarjo saat OTT Tapi Tak Ketemu: Akan Kami Panggil

Hukum | 30 Januari 2024, 08:45 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) bersama Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) saat konferensi pers terkait OTT KPK di Sidoarjo, Senin (29/1/2024). Nurul Ghufron menyebut  pihaknya sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024) dan Jumat (26/1/2024).  (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menceritakan pihaknya sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali saat operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu.

Hal ini disampaikan Ghufron saat disinggung terkait alasan Bupati Sidoarjo tak diamankan dalam OTT tersebut.

"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan," kata Ghufron.

Namun, lanjut dia, keberadaan Bupati Sidoarjo tersebut tidak berhasil ditemukan tim penyidik KPK. 

"Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," tegasnya.

Meski saat itu Ahmad Muhdlor tidak ditemukan, Ghufron menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut.

Ia pun menyampaikan bahwa penyidik akan memanggil Ahmad Muhdlor untuk diperiksa.

"Tapi setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan tentu kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan sesuai proses penyidikan," jelasnya.

Baca Juga: KPK Akui Ada Perdebatan Alot saat Gelar Perkara OTT Sidoarjo, Kasus Sempat Ingin Dilimpahkan

Sebagai informasi, OTT yang dilakukan Tim KPK di wilayah Sidoarjo  yang berlangsung pada Kamis (25/1) dan Jumat (26/1), terkait dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dan retribusi daerah.

Dalam OTT tersebut 11 orang diamankan dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan satu tersangka yaitu Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati. 

“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” kata Ghufron.

Siska Wati juga telah ditahan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampai 14 Februari 2024.

 

Dalam perkara tersebut Ghufron mengatakan, pemotongan dana insentif pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ternyata digunakan untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati. 

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, besaran dana insentif yang dipotong itu mencapai 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.  

Untuk 2023, uang pungli yang dikumpulkan Siska Wati mencapai Rp 2,7 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pajak dan Retribusi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU