> >

Bawaslu Ungkap Sudah Lama Surati Jokowi, Ingatkan soal Batasan Presiden dalam Kampanye Pemilu

Rumah pemilu | 27 Januari 2024, 08:34 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai acara Sosialisasi SIETIK DKPP di Jakarta, Senin (18/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Hreeloita Dharma Shanti)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berisi batasan-batasan yang boleh dilakukan oleh kepala negara selama masa kampanye pemilu.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Jokowi sempat melontarkan pernyataan yang kemudian menjadi sorotan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak di pemilu.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024) lalu 

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu sudah pernah berkirim surat ke Jokowi tentang larangan presiden dalam kampanye.

"Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apapun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Bagja di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Surat tersebut juga berisi pengingat serta imbauan perihal menteri-menteri yang ikut kampanye, di mana mereka adalah pejabat yang kewenangannya di bawah presiden.

Baca Juga: Jokowi Klarifikasi Presiden Boleh Kampanye, Kampanye 3 Capres, Timnas Lolos Piala Asia [TOP 3 NEWS]

"Kami mengingatkan, memberikan imbauan kepada Pak Presiden untuk, pertama, menteri-menterinya yang ada pada kewenangan beliau, juga tindakan-tindakan ke depan dalam kampanye," ungkap Bagja.

Saat ditanya apakah tindakan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang juga pejabat teras di partai politik masing-masing membagi-bagikan bantuan sosial di masa kampanye, Bagja mengatakan hal itu tidak dilarang selama acara tersebut merupakan acara dari kementerian.

"Kalau bukan acara menteri, pakai acara negara, fasilitas negara, itu kena (pelanggaran)," ujarnya.

Sebelumnya, pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye dan memihak itu disampaikan ketika menanggapi pertanyaan soal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik justru aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi menilai, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.

Selain itu, menurut Jokowi, presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik sehingga boleh untuk berpolitik.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pernyataan Jokowi itu disampaikan di depan Prabowo yang juga menjadi calon presiden nomor urut 1, berpasangan dengan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.

Gibran maju menjadi cawapres usai mendapatkan tiket hasil dari pelanggaran etika berat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga ipar Jokowi, Anwar Usman, yang mengabulkan gugatan pengagum Walo Kota Solo itu agar syarat usia capres-cawapres tidak mutlak 40 tahun. 

Baca Juga: Jokowi Luruskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Anies Minta Timnas AMIN Cabut Laporan ke Bawaslu

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU