PDIP Minta Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Demokrat: Tendensius, Tak Berdasarkan Fakta
Rumah pemilu | 19 Januari 2024, 11:33 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Juru bicara (jubir) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai permintaan Fraksi DPRD PDI Perjuangan atau PDIP Kota Solo yang meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai wali kota, amat tendensius.
Menurut dia, kritikan itu tidak berdasarkan fakta dan data yang sebenarnya terjadi. Sebab, selama ini cawapres nomor urut 2 itu lebih banyak menghabiskan waktunya di Solo, daripada berkampanye.
"Tetapi kami melihatnya ini pernyataan yang sangat tendensius sebenarnya dan tidak berdasarkan data dan fakta," kata Herzaky kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Fraksi PDIP Solo Minta Gibran Mundur dari Wali Kota, Gerindra: Jangan Dipolitisasi
"Kalau kita lihat saat berkampanye pun kita tahu ketika beliau sebagai cawapres lebih banyak waktu yang dihabiskan beliau melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wali kota setiap minggunya, dibandingkan hari yang beliau gunakan untuk cuti melakukan kampanye," ujarnya.
Herzaky menyebut, permintaan itu hanya seperti untuk mencari sensasi di tengah publik dan melihat fakta yang terjadi pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan simpati dari masyarakat Indonesia.
"Lebih kepada mencari sensasi mengganggu saja, karena mungkin tidak terima bahwa Pak Prabowo dan Mas Gibran ini sangat disukai dan diterima oleh masyarakat."
"Menyedihkan saja kalau misalnya ternyata kekalahan atau ketertinggalan di kontestasi tingkat nasional berupaya ditutupi dengan hal-hal yang mohon maaf menurut kami bukan berupaya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo YF Sukasno meminta cawapres nomor urut 02, Gibran, mundur dari jabatan wali kota.
Menurutnya, aturan memang tidak mengharuskan mundur, tetapi jika mengakibatkan pelayanan tidak maksimal, sebaiknya Gibran mundur.
Baca Juga: Respons Gibran Rakabuming Diminta Mundur dari Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya
“Kalau ini tidak efektif, lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno di Girly Corner, Surakarta, Senin (15/1/2023).
"Tapi, kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” katanya, dikutip Tribunnews.com.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV