> >

Rahmat Bagja Pernah Dilarang Masuk Percetakan Surat Suara Pemilu, karena Pakai Atribut Bawaslu

Rumah pemilu | 10 Januari 2024, 12:31 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam acara Apel Siaga Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye 2024 Bawaslu RI di Jakarta, Minggu (26/11/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku sempat tidak diperbolehkan masuk ke percetakan surat suara Pemilu 2024 karena menggunakan pakaian dengan atribusi lembaganya.

Hal itu diceritakan Rahmat Bagja dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (10/1/2024).

“Pernah ada miskomunikasi misalnya, kami tidak diperkenankan pakai atribut Bawaslu ketika masuk percetakan,” ungkap Bagja.

Diperlakukan seperti itu, Bagja seketika langsung menghubungi Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapat penjelasan atas penolakan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Jawab Anies yang Heran Presiden Komentari Debat Capres: Saya Berbicara untuk Ketiga Calon

“Saya protes langung ke Pak Sekjen KPU, ini apa-apaan begini caranya, kalau tidak boleh mengawasi kami ya akan kemudian siap head to head dengan KPU, akhirnya diperbolehkan,” jelas Bagja.

Bagja mengatakan, Bawaslu sebagai pihak yang mengawasi jalannya Pemilu tentu mengetahui batasan dalam menjalankan kewenangannya. Oleh karena itu dalam pengawasan yang dilakukan, Bawaslu tidak mungkin mengganggu proses pencetakan surat suara.

“Kami juga tahu sebenarnya untuk kemudian agar tidak mengganggu proses, kami ngerti. Tapi kadang-kadang di lapangan dipersulit,” ujar Bagja.

 

Bawaslu, lanjut Bagja, hanya melihat apakah surat suara yang dicetak sudah memenuhi standar yang ditentukan. Hingga, apakah surat suara yang rusak sudah dimusnahkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Prabowo Beri Sindiran untuk Anies soal Tanah 340 Ribu Hektare: Dia Nggak Ngerti Ada HGU...

“Pertama kualitas surat suara, kita sudah mulai berbicara kualitas surat suara karena ada beberapa temuan di lapangan, surat suara yang seharusnya misalnya warna biru, (jadi warna) orange penandanya,” ucap Bagja.

“Kemudian ada yang nomornya kurang jelas, kemudian juga ada surat suara rusak yang kemudian ada di percetakan dilakukan proses-proses, apa pembakaran sesuai prosedurnya di percetakan, seperti apa, nah itu yang kemudian harus dilihat,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU