TKN: Kami Belum Terima Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat ke Gibran soal Pembagian Susu di CFD
Rumah pemilu | 2 Januari 2024, 10:29 WIBSebelumnya, Gibran pun merespons terkait dugaan pelanggaran saat kampanye bagi susu di CFD, Jakarta pada 3 Desember 2023.
"Nanti kita lihat suratnya dari Bawaslu Jakarta Pusat ya," kata Gibran seperti dikutip dari YouTube KompasTV, Senin (1/1/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto mengatakan, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Baca Juga: Gibran Jawab Santai Kritikan Mahfud MD soal Program Makan Siang Gratis
Aksi Gibran membagikan susu dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember lalu membuat putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV