Mantan Penyidik KPK: Sudah Saatnya Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri
Hukum | 27 Desember 2023, 13:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhi Purnomo berharap Polda Metro Jaya segera menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Sudah saatnya Polda Metro Jaya melakukan penanganan terhadap yang bersangkutan karena proses dari pemberkasan pun sudah selesai,” ucap Yudhi kepada jurnalis KOMPAS TV, Dian Lestary, Rabu (27/12/2023).
Apalagi, kata dia, alasan objektif dan subjektif penyidik sudah terpenuhi untuk menjadi dasar melakukan penahanan terhadap Firli.
Menurut Yudhi, kalaupun ada petunjuk dari kejahatan yang diduga dilakukan Firli, itu bukanlah petunjuk yang mayor.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Janji Naikkan Gaji TNI-Polri dan Aparatur Hukum Jika Menang Pilpres 2024
“Alasan objektif sudah tercapai, kita tahu bahwa kasus korupsi ancaman hukumannya di atas 5 tahun, kita tahu bahwa ini ancamannya berlapis bukan hanya satu pasal tapi tiga pasal, mulai dari gratifikasi, pemerasan, dan menerima suap,” ucapnya.
Sementara pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meyakini kliennya tidak akan ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu.
Menurut Ian, penahanan terhadap Firli tidak diperlukan karena kliennya tersebut selama ini bersikap kooperatif.
“Enggaklah (tidak ditahan, -red). Kita kan kooperatif. Enggaklah kita kan kooperatif semua permintaan penyidik kita penuhi,” kata Ian.
Baca Juga: Sudah Sehat Lagi, Luhut Binsar Pandjaitan Kembali Pimpin Kemenko Marves Usai Lapor Presiden Jokowi
Dia kemudian menceritakan bagaimana sikap kooperatif Firli Bahuri yang melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik saat tidak bisa hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (21/12) pekan lalu.
“Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP,” ujarnya.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Selain proses pidana, Firli juga tengah menghadapi perkara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dijadwalkan pada hari ini, Rabu (27/12), Dewas KPK bakal menggelar sidang putusan etik Firli.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV