> >

Firli Bahuri Revisi Surat Pengunduran Dirinya dari Ketua KPK agar Bisa Diproses

Hukum | 25 Desember 2023, 17:35 WIB
Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif, Firli Bahuri, merevisi surat pengunduran dirinya sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut.

Firli mengaku merasa perlu merevisi surat pengunduran dirinya tersebut agar bisa diproses lebih lanjut oleh pihak Sekretariat Negara atau Setneg.

Adapun pengunduran diri Firli saat ini tidak bisa diproses karena dalam surat pengunduran diri yang diajukan menggunakan nomenklatur ‘berhenti’ dari KPK.

Baca Juga: KPK Bekuk Pengusaha Tersangka Penyuap Gubernur Malut Abdul Gani, Langsung Digelandang ke Jakarta

Sementara dalam Undang-Undang KPK, istilah ‘berhenti’ tidak ada atau tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya, dan saya menyatakan bahwa saya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota),” kata Firli dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (25/12/2023).

Firli menjelaskan bahwa surat pengunduran dirinya sudah dikirim ke Sekretariat Negara pada Kamis (21/12/2023) lalu. 

Dengan demikian, Firli Bahuri genap sudah 4 tahun menjadi pimpinan KPK setelah dilantik pada 2019 silam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli lantas menyatakan berhenti dari pimpinan KPK. Ia menyatakan tidak bersedia masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan.

Baca Juga: Firli Bahuri: Berikan Saya Kesempatan untuk Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata

“Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses,” kata Firli.

Dalam informasi yang diterimanya, surat pengunduran diri Firli Bahuri tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KPK.

Adapun pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatannya habis, melakukan perbuatan tercela.

Lalu, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

Firli kemudian mendapatkan surat pemberitahuan dari Sekretariat Negara pada 22 Desember bahwa suratnya tidak bisa diproses untuk diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia dan Presiden Jokowi

“Mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” ujar dia.

Firli berharap, surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki bisa diproses pihak Istana dengan lancar karena telah disesuaikan dengan Pasal 2 Undang-Undang KPK.

“Surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023,” kata Firli.

“Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden.”

Adapun Firli mengundurkan diri di tengah proses pidana yang menjeratnya di Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL), menerima suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Alasan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Jaga Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024

Selain itu, Firli tengah menghadapi sidang di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas tiga dugaan pelanggaran etik.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU