Reaksi Polda Metro Jaya Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan: Alasannya Tidak Wajar dan Tak Patut
Hukum | 21 Desember 2023, 17:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyampaikan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif, Firli Bahuri, tidak hadir alias mangkir dari pemeriksaan pada hari ini, Kamis (21/12/2023).
“Hari ini tersangka FB (Firli Bahuri) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl / 4829 / XII / RES.3.3. / 2023 / Ditreskrimsus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya pada Kamis.
Kombes Trunoyudo menjelaskan ketidakhadiran tersangka Firli Bahuri untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari ini telah disampaikan melalui surat oleh penasihat hukumnya.
Baca Juga: Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir 2 Kali dalam Pemeriksaan
Namun, ungkapnya, penyidik Polda Metro Jaya menilai alasan yang disampaikan Ketua KPK nonaktif tersebut dalam suratnya bukanlah alasan yang patut dan wajar.
“Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” ujar dia, dalam rilis yang diterima Kompas.tv.
Karena sebab itu, kata dia, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka Firli Bahuri.
Lebih lanjut, Kombes Trunoyudo menuturkan bahwa agenda pemeriksaan Firli Bahuri pada Kamis ini sebetulnya untuk mendalami soal seluruth harta benda yang dimiliki tersangka.
Sebab, penyidik memperoleh fakta baru bahwa ada asset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Syok Permohonan Praperadilannya Tidak Diterima
“Dan belum diterangkan oleh tersangka FB (Firli Bahuri) dalam berita acara pemeriksaan tersangka sebelumnya,” tutur dia.
Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri mengenai harta bendanya yang tidak dilaporkan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya hendak meminta keterangan pada Firli Bahuri mengenai saksi meringankannya yang baru, sebagaimana diajuka oleh penasihat hukumnya.
“Sehingga hal tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan yang harus diterangkan oleh Tersangka FB dalam Berita Acara Pemeriksaan,” ujar Kombes Truoyudo.
Firli Bahuri bisa dijemput paksa
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bisa dijemput paksa apabila berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga: Kapolda Metro Respons Firli Bahuri yang Mangkir dari Panggilan: Ada Perintah Membawa
"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan ," kata Irjen Karyoto di Jakarta pada Kamis, dikutip dari Antara.
Mantan Direskrimum Polda DIY itu menanggapi langkah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri setelah pada hari ini tidak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya tanya dulu ke Direskrimsus langkah selanjutnya bagaimana," ujarnya.
Irjen Karyoto juga menambahkan surat pencekalan terhadap Firli Bahuri telah diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah (terbit) lama itu udah beberapa minggu yang lalu," ucap dia.
Sementara itu, Irjen Karyoto enggan menanggapi soal gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Rugi Tak Hadir Sidang Kode Etik karena Tidak Bisa Membela Diri
"Ya nggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain, dari awal saya selalu hati-hati, saya ingatkan kepada penyidik berlaku profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem, " tandas Irjen Karyoto.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara