> >

Bahas Pengawasan Netralitas TNI Polri, Bawaslu: Kalau Diintimidasi, Catat Nama dan Kesatuannya

Rumah pemilu | 20 Desember 2023, 14:53 WIB
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Rabu (20/12/2023), dalam Rapat Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. (Sumber: Antara/Tri Meilani Ameliya)

 Pasal tersebut mengatur bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.

Kepada seluruh jajaran Bawaslu,  Totok juga agar tidak menunjukkan preferensi atau pilihan politiknya di hadapan publik.

Hal itu sebagai wujud menjaga netralitas di tengah penyelenggaraan Pemilu 2024.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU