Kemenag akan Cairkan Tunjangan 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN, Anggarannya Rp321 M
Humaniora | 19 Desember 2023, 23:15 WIBBaca Juga: Resmi, Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi untuk CPNS 2024
"Karena ini di akhir tahun anggaran, kami sudah meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan akselerasi dalam proses pencairan. Sehingga dana Inpassing terserap seratus persen,” lanjutnya.
Secara terpisah, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Muhammad Zain menambahkan, seluruh proses pemenuhan administrasi untuk pencairan dana tunjangan Inpassing sudah dilakukan oleh pemangku kebijakan, baik Kemenag maupun Kementerian Keuangan.
“Kemenag telah melakukan upaya-upaya strategis dalam rangka pencairan dana tunjangan Inpassing bagi guru madrasah, melalui koordinasi intensif dengan pihak Kementerian Keuangan, terutama dengan Direktorat Jenderal Anggaran,” terangnya.
Ditegaskan Zain, ada tiga hal yang harus menjadi perhatian Kanwil Kemenag provinsi dalam pencairan tunjangan Inpassing.
Pertama, masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi memastikan keakuratan data penerima.
Baca Juga: MenPANRB: 3.246 ASN Pindah ke IKN pada Juli hingga November 2024
Kedua, penerima memiliki rekening aktif.
Ketiga, semua pihak terkait segera melakukan akselerasi pencairan.
“Karena persetujuan dana tunjangan Inpassing dari BA BUN sudah keluar, maka seluruh Kanwil agar memastikan akurasi data penerima, memastikan penerima memiliki rekening aktif, dan selanjutnya segera mengajukan SPM ke KPPN setempat dalam rangka akselerasi pencairan, mengingat waktu yang tersedia tidak lama lagi,” tuturnya.
"Para penerima silakan mengecek akun SIMPATIKA-nya masing-masing pada laman: simpatika.kemenag.go.id.," tandasnya.
Informasi terkait Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 dapat diakses pada laman: https://pendis.kemenag.go.id/arsip/prosedur-pembayaran-tunjangan-profesi-guru-madrasah-bukan-asn-penerima-sk-kesetaraan-golongan--inpassing--terbitan-tahun-2023 (Prosedur Pembayaran Inpassing).
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV