Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Sebut Pimpinan KPK Melawan Hukum
Hukum | 18 Desember 2023, 16:08 WIBSelain itu, Luthfie menambahkan penetapan tersangka terhadap kliennya itu juga tidak dimulai dari adanya alat bukti maupun pemeriksaan terhadap ahli atau saksi yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kami juga menyoroti adanya kesalahan dalam penerapan kolektif kolegial oleh pimpinan KPK dalam penetapan tersangka kepada Edward Omar Syarif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosie Andika Mulyadi," tambah dia.
"Sudah kami uraikan dalam sidang tadi, apa yang telah dijalankan oleh KPK merupakan perbuatan yang tidak sah dan harus dibatalkan pada praperadilan.”
Ia juga telah mengajukan aspek materiel selain aspek formil dalam pengajuan permohonan sebagai dasar dalam melawan hukum oleh KPK untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka.
"Aspek formil dan materiel ini bagi kami merupakan dua hal yang berhubungan erat sekali ibarat mata koin satu sisi dengan sisi lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pejabat Jadi Tersangka Harus Mundur, Bantah Sindir Firli Bahuri dan Eddy Hiariej
Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan kembali sidang lanjutan terkait permohonan praperadilan pada Selasa (19/12) besok.
Agendanya adalah mendengarkan jawaban dari pihak KPK sementara pembacaan putusan permohonan akan digelar pada Kamis 28 Desember 2023.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV