> >

MenPANRB Ingatkan soal Netralitas ASN dalam Pemilu: Hati-Hati Gunakan Medsos

Rumah pemilu | 18 Desember 2023, 15:10 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat Pemilu 2024 berlangsung. (Sumber: Menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat Pemilu 2024 berlangsung.

Ia menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

Ketidakprofesionalan ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional, tidak akan tercapai dengan baik.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kebijakan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Profesionalisme ASN di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (18/12/2023).

“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral, pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” kata Anas, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB. 

Baca Juga: MenPANRB: 3.246 ASN Pindah ke IKN pada Juli hingga November 2024

Ia menyebut, dalam UU No. 20/2023 tentang ASN disebutkan bahwa ASN wajib menjaga netralitas. 

Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

"ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," ujar mantan Bupati Banyuwangi itu.

Anas menyampaikan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah. 

Baca Juga: MenPANRB Lapor Jokowi soal CASN 2024, Sebut Kebutuhan Fresh Graduate Cukup Besar

Menurutnya, beberapa area yang sering dilanggar ASN adalah mulai dari ikut serta agenda kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, sampai penggunaan sosial media untuk mendukung peserta pemilu.

“ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi icon like,” tuturnya. 

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga: PPATK Ungkap Laporan Transaksi Mencurigakan Terkait Kampanye Pemilu Naik 100%

SKB itu bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang berkualitas. 

ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” tandas Anas.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU