MenPANRB Ingatkan soal Netralitas ASN dalam Pemilu: Hati-Hati Gunakan Medsos
Rumah pemilu | 18 Desember 2023, 15:10 WIBBaca Juga: MenPANRB Lapor Jokowi soal CASN 2024, Sebut Kebutuhan Fresh Graduate Cukup Besar
Menurutnya, beberapa area yang sering dilanggar ASN adalah mulai dari ikut serta agenda kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, sampai penggunaan sosial media untuk mendukung peserta pemilu.
“ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi icon like,” tuturnya.
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut ditandatangani Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca Juga: PPATK Ungkap Laporan Transaksi Mencurigakan Terkait Kampanye Pemilu Naik 100%
SKB itu bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang berkualitas.
ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” tandas Anas.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV