Peternak di Serang jadi Tersangka Setelah Tikam Maling, Mahfud Ingatkan Kasus Irfan Bahri Tahun 2018
Hukum | 15 Desember 2023, 12:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polresta Serang Kota menetapkan Muhyani (58) seorang peternak asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Muhyani karena kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Penganiayaan berat itu didasari pembelaan diri Muhyani atas tindakan korban Waldi yang diketahui pencuri ternak.
Waldi dan rekannya mencoba mencuri kambing yang dipelihara Muhyani, sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (23/2/2023). Namun Waldi dan rekannya kepergog, dan mengancam Muhyani dengan sebilah golok.
Muhyani yang tak ingin ternaknya dicuri melakukan perlawanan dengan gunting yang dipakai untuk memetik hasil perkebunan. Perkelahian pun terjadi hingga akhirnya Waldi mendapat luka tusuk di dada.
Baca Juga: Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Bela Diri dari Pencuri
Jasad Waldi ditemukan warga sekitar pukul 06.00 WIB ditengah persawahan, tak jauh dari lokasi.
Menkopolhukam Mahfud MD ikut memberi reaksi terkait penetapan tersangka Muhyani.
Mahfud menjelaskan ada dua situasi orang yang melakukan tindak pidana tidak bisa diminta pertangungjawaban hukum. Pertama atas dasar keadaan membela diri, kedua dalam keadaan terpaksa.
Menurut Mahfud, tindakan yang dilakukan Muhyani masuk dalam kategori membela diri sehingga tidak dapat dipidana.
Ia juga mengingatkan kasus serupa yang berujung keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisan.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Mahasiswa Buat Laporan Palsu Korban Begal
Pada 2018, Mohamad Irfan Bahri ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal. Kala itu Irfan dan Rifki menggunakan sepeda motor dicegat oleh pembegal di jalan layang Summarecon, Kota Bekasi, Rabu (23/5/2018).
Rifki yang ketakutan memberikan telepon selularnya. Tapi tidak bagi Irfan justeru berani melawan dua pembegal yang membawa celurit.
Alhasil perlawanan Irfan membuat satu begal tewas akibat celurit yang dibawa setelah berhasil direbut oleh Irfan.
Mendengar pemberitaan mengenai penetapan tersangka Irfan, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Kepala Negara lantas sepakat membebaskan Irfan.
"Saya lapor ke presiden, 'Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum', malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana," ujar Mahfud di Teuku Umur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: Kisah Irfan Bahri, Penakluk Dua Begal yang Diberi Penghargaan Polisi
"Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat," sambung Mahfud.
Berkaca pada kasus tersebut, Mahfud menilai pembunuhan pencuri yang dilakukan oleh peternak di Serang tidak bisa dihukum secara pidana.
Namun Mahfud meminta kepolisian untuk tetap memastikan apakah penganiayaan yang dilakukan hingga seseorang tewas itu murni apakah murni atas kondisi terpaksa.
"Seharusnya seperti itu membunuh orang yang mencuri ternak mesti dibebaskan. Tetapi tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa. Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum. Kita lihat seperti apa kasus ini terjadi," ujarnya.
Hasil Pendapat Ahli
Adapun saat Muhyani tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor untuk proses penyidikan kasus.
Baca Juga: Disebut Jadi Lawan Debat Terberat Cak Imin, Ini Tanggapan Mahfud MD
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pihaknya sudah memeriksa delapan saksi, termasuk meminta keterangan ahli pidana.
Dalam pandangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
Dikutip dari Kompas.com, menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.
Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV