Alasan Hakim Tolak Vonis Mati 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur: Terlalu Berat dan Tidak Seimbang
Hukum | 11 Desember 2023, 20:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkapkan alasannya menolak menghukum mati tiga anggota TNI AD pembunuh Imam Masykur.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mengaku tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang diminta oleh Oditur Militer Jakarta terhadap tiga prajurit TNI tersebut.
Menurut ketua majelis hakim tuntutan hukuman mati tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang terungkap di persidangan.
Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
Kolonel Rudy menilai pidana mati untuk ketiga anggota TNI AD tersebut terlalu berat dan tidak seimbang dengan ketiga terdakwa.
"Mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," kata Rudy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Dia mengungkapkan hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia.
"Sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya (nyawa)," ujar Rudy.
Kendati demikian, majelis hakim sependapat dengan Oditur Militer bahwa ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kata dia, ketiga terdakwa menculik, menganiaya Imam Masykur hingga tewas dan membuang jasad Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.
Baca Juga: Paspampres Pembunuh Imam Masykur Minta Dihukum Ringan dan Tolak Dipecat: Hukuman Mati Langgar HAM
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana pokok terhadap tiga terdakwa berupa hukuman penjara seumur hidup.
Serta pidana tambahan pemecatan dinas militer untuk Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang sebelumnya juga diminta Oditur Militer dalam berkas tuntutan.
"Hakikat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama sebagai upaya para terdakwa menghindari pertanggungjawaban secara hukum," tutur Rudy.
Imam Masykur merupakan pedagang toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang menjadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI pada 12 Agustus 2023.
Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Raup Ratusan Juta dari Aksinya Peras Pemilik Toko Obat, Begini Modusnya
Korban diculik, dianiaya hingga tewas oleh Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
Motifnya karena ketiga terdakwa hendak memeras korban sebanyak Rp50 juta dengan alasan agar kasus penjualan obat terlarang dilakukan Imam Masykur tidak berlanjut ke ranah hukum.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV