Usai Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim, Firli Bahuri Kembali Singgung Serangan Balik Koruptor
Hukum | 1 Desember 2023, 20:12 WIB“Kita tidak membahas sesuatu, tetapi karena ruangannya terbuka, tentulah kita saling pandang, kita juga bersapa karena beliau juga teman lama saya, sahabat saya, pemain bulutangkis,” jelas Firli.
Baca Juga: Pengamat Dorong Kepolisian Tahan Firli Bahuri, Ada Potensi Menghilangkan Alat Bukti
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.
Hari ini, Firli menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV