Perjalanan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Lolos Serangkaian Tes hingga Berujung Tersangka
Hukum | 24 November 2023, 08:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jumat, 13 September 2019 dini hari, menjadi hari penting bagi Firli Bahuri.
Saat itu dalam pemungutan suara atau voting yang dihadiri 56 anggota Komisi III DPR, Firli terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023. Di momen yang sama Firli juga dipilih menjadi ketua KPK.
Dalam voting pemilihan pimpinan KPK, sebanyak 56 anggota Komisi III DPR setuju Firli yang ketika itu berpangkat Irjen Polisi menjadi pimpinan KPK.
Setelah voting, rapat diskors selama lima menit, untuk menentukan ketua lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPR, Komisi III akhirnya sepakat memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru periode 2019-2023.
Baca Juga: Komisi III DPR Gelar Rapat Internal Bahas Status Tersangka Firli Bahuri
Pada 20 Desember 2019, Presiden Jokowi melantik Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata sebagai pimpinan KPK 2019-2023 di Istana Negara.
Lolos Serangkaian Tes
Jauh sebelum nama Firli masuk ke Komisi III DPR, ada rangkaian ujian dan tes yang harus dilalui Capim KPK.
Firli bukan satu-satunya orang yang ikut seleksi pimpinan KPK. Total ada 384 orang yang mendaftar jadi pimpinan KPK. Pendaftaran calon pimpinan KPK ditutup pada Kamis, 4 Juli 2019.
Para pendaftar diseleksi oleh panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK. Pansel Capim KPK ini bentukan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Ketua IM57+ Institute Sebut Firli Bahuri Harus Segera Ditahan, Ini Alasannya
Pansel Capim KPK 2019-2023 yakni Yenti Ganarsih (ketua merangkap anggota), Indriyanto Senoadji (wakil ketua merangkap anggota).
Kemudian tujuh anggota yakni Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Hamdi Moeloek, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, dan Al Araf.
Dari 384 pendaftar ada 192 Capim KPK yang lolos administrasi, termasuk Firli Bahuri. Selanjutnya 104 Capim KPK lolos uji kompetensi.
Jumlahnya terus menyusut hingga 40 Capim yang lolos tes psikologi dan menyusut menjadi 20 nama peserta yang dinyatakan lolos profile assessment.
Firli dan 19 capim KPK lainnya yang lolos profile assessment, berhak mengikuti tes selanjutnya yakni tes kesehatan, uji publik dan wawancara.
Baca Juga: Ada Misi Politik di Balik Pansel KPK? - SATU MEJA
Tes kesehatan dan uji publik ini menjadi tahap akhir untuk memilih 10 orang capim KPK yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi kemudian mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Pada 2 September 2019 Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama yang disaring dari tahapan tes dan ujian kepada Presiden Joko Widodo. Ada nama Firli Bahuri di 10 Capim KPK yang diberikan ke Presiden Jokowi.
Dibawa ke DPR
Nama Firli dan sembilan Capim KPK lainnya dibawa ke DPR untuk iktu uji kelayakan dan kepatutan. Lagi-lagi Firli mengikuti serangkaian tes untuk menjadi pimpinan KPK.
Proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 capim KPK periode 2019-2023 berlangsung selama dua hari mulai 11 September 2019.
Baca Juga: Kerja Pansel Capim KPK Tidak Transparan? - SATU MEJA
Kamis, 12 September 2023 menjadi hari penutup sekaligus penentuan siapa yang disetujui anggota Komisi III DPR untuk menjadi pimpinan KPK.
Setelah melalui proses pemungutan suara atau voting secara paket yang berlangsung Jumat (13/9/21019) dini hari, Komisi III DPR memilih lima orang pimpinan KPK 2019-2023.
Kelima orang capim KPK tersebut memperoleh suara terbanyak dari 10 nama yang telah menjalani fit and proper test.
Kelima nama Capim KPK terpilih itu adalah Nawawi Pamolango mendapat 50 suara, Lili Pintauli Siregar mendapat 44 suara, Nurul Ghufron mendapat 51 suara, Alexander Marwata mendapat 53 suara; dan Firli Bahuri mendapat 56 suara.
"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin kala itu menutup voting.
Baca Juga: Dialog: Pilih Capim KPK yang Berintegritas
Sementara lima calon lain yang tidak terpilih adalah Sigit Danang Joyo (19), I Nyoman Wara (0), Johanis Tanak (0), Roby Arya (0), dan Luthfi Jayadi Kurniawan (7).
Senin, 16 September 2019, dalam rapat paripurna DPR, Firli dan empat pimpinan KPK disahkan sebagai pimpinan KPK terpilih.
Pada Jumat (20/12/2019, Presiden Jokowi melantik Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata sebagai pimpinan KPK 2019-2023 di Istana Negara.
Ditetapkan Tersangka
Seiring waktu kinerja lima pimpinan KPK tidak berjalan mulus. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mundur dari jabatannya.
Baca Juga: Rekam Jejak Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih jadi Sorotan
Lili mengirimkan surat pengunduran diri dan Presiden Joko Widodo telah menyetujuinya lewat keputusan presiden (Keppres) yang sudah ditandatangi pada 11 Juli 2022.
Dalam Keppres RI Nomor 71/P/2022 tersebut dinyatakan Lili Pintauli diberhentikan sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022.
Lili dua kali masuk sidang etik KPK, dalam sidang pertama Lili terbukti melakukan pelanggaran etika karena berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus suap lelang jabatan yang ditangani KPK.
Atas pelanggaran itu, Dewas KPK memutuskan memotong gaji Lili sebesar 40 persen atau senilai Rp1,848 juta selama 12 bulan.
Sidang etik kedua Lili dinyatakan gugur lantaran Lili mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. Sidang etik ini untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Lili terkait penerimaan akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara.
Baca Juga: Dewas: Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Kode Etik!
Lili digantikan oleh Johanis Tanak, yang sempat mengikuti fit and proper test namun tidak mendapat suara dari di anggota Komisi III DPR.
Belakangan Firli terjerat kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini ditangani oleh tim gabungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Hasil penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara pada Rabu (21/11/2023) malam, Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri selaku ketua KPK sebagai tersangka.
Firli ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV