Perjalanan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Lolos Serangkaian Tes hingga Berujung Tersangka
Hukum | 24 November 2023, 08:36 WIBKamis, 12 September 2023 menjadi hari penutup sekaligus penentuan siapa yang disetujui anggota Komisi III DPR untuk menjadi pimpinan KPK.
Setelah melalui proses pemungutan suara atau voting secara paket yang berlangsung Jumat (13/9/21019) dini hari, Komisi III DPR memilih lima orang pimpinan KPK 2019-2023.
Kelima orang capim KPK tersebut memperoleh suara terbanyak dari 10 nama yang telah menjalani fit and proper test.
Kelima nama Capim KPK terpilih itu adalah Nawawi Pamolango mendapat 50 suara, Lili Pintauli Siregar mendapat 44 suara, Nurul Ghufron mendapat 51 suara, Alexander Marwata mendapat 53 suara; dan Firli Bahuri mendapat 56 suara.
"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin kala itu menutup voting.
Baca Juga: Dialog: Pilih Capim KPK yang Berintegritas
Sementara lima calon lain yang tidak terpilih adalah Sigit Danang Joyo (19), I Nyoman Wara (0), Johanis Tanak (0), Roby Arya (0), dan Luthfi Jayadi Kurniawan (7).
Senin, 16 September 2019, dalam rapat paripurna DPR, Firli dan empat pimpinan KPK disahkan sebagai pimpinan KPK terpilih.
Pada Jumat (20/12/2019, Presiden Jokowi melantik Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata sebagai pimpinan KPK 2019-2023 di Istana Negara.
Ditetapkan Tersangka
Seiring waktu kinerja lima pimpinan KPK tidak berjalan mulus. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mundur dari jabatannya.
Baca Juga: Rekam Jejak Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih jadi Sorotan
Lili mengirimkan surat pengunduran diri dan Presiden Joko Widodo telah menyetujuinya lewat keputusan presiden (Keppres) yang sudah ditandatangi pada 11 Juli 2022.
Dalam Keppres RI Nomor 71/P/2022 tersebut dinyatakan Lili Pintauli diberhentikan sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022.
Lili dua kali masuk sidang etik KPK, dalam sidang pertama Lili terbukti melakukan pelanggaran etika karena berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus suap lelang jabatan yang ditangani KPK.
Atas pelanggaran itu, Dewas KPK memutuskan memotong gaji Lili sebesar 40 persen atau senilai Rp1,848 juta selama 12 bulan.
Sidang etik kedua Lili dinyatakan gugur lantaran Lili mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. Sidang etik ini untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Lili terkait penerimaan akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara.
Baca Juga: Dewas: Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Kode Etik!
Lili digantikan oleh Johanis Tanak, yang sempat mengikuti fit and proper test namun tidak mendapat suara dari di anggota Komisi III DPR.
Belakangan Firli terjerat kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini ditangani oleh tim gabungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Hasil penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara pada Rabu (21/11/2023) malam, Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri selaku ketua KPK sebagai tersangka.
Firli ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV