> >

Firli Bahuri Kembali Bantah Peras SYL, Singgung Barang Sitaan terkait Penanganan Perkara di Kementan

Hukum | 17 November 2023, 10:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali membantah telah memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) maupun menerima suap dan gratifikasi.

“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap,” kata Firli, Jumat (17/11/2023).

Firli menjelaskan bahwa tidak ada barang sitaan terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) yang ada di rumahnya.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Heran dengan Tingkah Firli usai Diperiksa: Kalau Tidak Salah Ngapain Tutup Muka

Menurutnya, barang yang disita polisi ketika menggeledah rumahnya pada 26 oktober 2023 tidak berkaitan dengan penanganan perkara Kementan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai 2023,” ujarnya.

Diketahui, penggeledahan dilakukan di rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi. Penggeledahan juga dilakukan di rumah sewa di Kertanegara, Jakarta Selatan, di mana polisi membawa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, dan kunci mobil keyless.

Lebih lanjut, Firli menampik disebut mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomunikasi dengan penyidik jika tak dapat hadir dalam pemeriksaan atau mengajukan penundaan.

Firli juga telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) TAHUN 2019-2022 usai diperiksa untuk kedua kalinya di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait pemeriksaan kasus dugaan pemerasan SYL, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Diperiksa di Bareskrim, LHKPN Firli Bahuri jadi Barang Bukti untuk Membuat Terang Kasus Pemerasan

Firli diperiksa selama empat jam. Selain Firli, penyidik juga memeriksa tiga pegawai KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli dan tiga pegawai KPK diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. 

Direskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaan tambahan, ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Firli.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU