KPK Ungkap Peran 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej
Hukum | 10 November 2023, 05:30 WIBBaca Juga: Kronologi Perjalanan Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mulanya, IPW melaporkan YAR dan YAM pada Selasa, 14 Maret 2023 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi oleh kliennya.
Ricky mengungkapkan, uang yang diterima Yosi adalah murni fee atau bayaran atas pekerjaannya sebagai pengacara.
Ricky juga menegaskan bahwa Eddy tak menerima serupiah pun dari uang tersebut. Ia menyebut, kliennya bahkan tak tahu-menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosie.
"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya, dilansir dari Antara.
Akan tetapi, usai KPK melakukan klarifikasi dan gelar perkara, status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Oktober 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa ekspose atau gelar perkara dugaan gratifikasi Eddy telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2023 setelah proses penyelidikan selesai.
Dalam ekspose itu, ungkapnya, disepakati cukup atau tidaknya barang bukti dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan ekspose, KPK kemudian perlu menyelesaikan proses administrasi hingga akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk perkara itu.
“Misalnya diekspose, terus disepakati naik penyidikan bukan seketika itu naik proses penyidikan tapi nanti naik penyidikan ketika ada surat perintah penyidikan,” tutur Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Pada Senin (6/11/2023) Ali Fikri mengatakan proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wamenkumham sudah selesai.
"Perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Ia menerangkan, setelah ditemukan adanya unsur pidana, KPK kemudian menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara, Kompas.com