Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Ini 5 Jenis Surat Suara dan Perbedaan Warnanya yang Wajib Diketahui
Rumah pemilu | 27 Oktober 2023, 15:02 WIBSurat Suara dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu.
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, disepakati bahwa surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019, yakni 5 jenis surat suara yang masing-masing dibedakan berdasarkan warna.
1. Surat suara presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
2. Surat suara anggota DPR berwarna kuning.
3. Surat suara anggota DPD berwarna merah.
4. Surat suara anggota DPRD provinsi berwarna biru.
5. Surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
Baca Juga: Teknis Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Digelar 5 Kali, Kapan Jadwalnya?
Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan memuat foto pasangan calon, nama, nomor urut dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.
Khusus surat suara Pemilu anggota DPR, desain yang didiusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.
Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. Desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui oleh sembilan fraksi di DPR.
Adapun surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV