Banding Ditolak Mario Dandy Tetap Bayar Restitusi Rp25 Miliar, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Kasasi
Hukum | 19 Oktober 2023, 17:14 WIBSeperti terdakwa sudah menyesali perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Hal-hal tersebut, sambung Andreas, dikesampingkan oleh hakim PN Jaksel maupun hakim tinggi PT DKI Jakarta.
Baca Juga: Nilai Restitusi Rp25 Miliar jadi Pertimbangan Mario Dandy Pikir-pikir Banding Vonis Hakim
"Untuk keadilan selanjutnya kita akan mengajukan kasasi. Nanti mudah-mudahan ini bukan tentang menghukum orang, tapi ini tentang menegakkan keadilan. Kemungkinan akan melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," ujar Andreas saat ditemui usai sidang putusan banding di PT DKI.
Terpisah Kuasa hukum Shane, Lukas Happy Sihombing menjelaskan, pihaknya masih akan merundingkan terlebih dahulu putusan dari hakim PT DKI Jakarta terhadap kliennya.
Meski begitu, Happy menyatakan, keluarga Shane Lukas dan dirinya kecewa dengan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan kliennya bukan dalang utama dalam kasus penganiayaan berat David Ozoda dan tetap menguatkan vonis lima tahun penjara kepada Shane.
"Kami keberatan dan kecewa walaupun kami menghormati putusan dari pengadilan. Untuk kasasi karena kami masih mendengarkan pertimbangannya, mungkin setelah ini kami bicara dulu dengan klien kami, apakah mau banding atau tidak dan orang tuanya apakah kasasi atau tidak," ujar Happy.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV