Mantan Penyidik Sebut KPK Zaman Sekarang Tetapkan Tersangka Bersamaan dengan Penahanan
Hukum | 5 Oktober 2023, 17:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut bahwa saat ini penetapan tersangka oleh lembaga itu dilakukan bersamaan dengan penahanan.
Penjelasan itu disampaikan Yudi dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (5/10/2023), membahas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Memang KPK zaman sekarang itu inginnya penetapan tersangka itu dilakukan ketika nanti tersangka tersebut sudah mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka kemudian ditahan,” tuturnya.
Artinya, kata Yudi, prosesnya akan menjadi lebih lama karena pengumuman status tidak langsung dilakukan setelah ekpose kasus ataupun sprindik dikeluarkan.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Syahrul Yasin Limpo Sudah Ditetapkan Tersangka: Tidak Mudah Lari Menghindari KPK
“Berbeda dengan pada masa saya waktu di sana, di awal pimpinan-pimpinan yang lain, itu mereka begitu kami sudah ekspose, sprindik sudah keluar, kemudian diumumkan sebagai tersangka, supaya para tersangka ini sudah tahulah.”
“Namun kan kalau sekarang, ya sebenarnya buat apa pengumuman tersangka itu dilakukan nanti pas penahanan, toh sekarang pun para tersangka itu, sejak sprindik dikeluarkan kan dalam waktu tujuh hari mereka sudah harus sudah mendapatkan PDP nya, surat perintah dimulai penyidikan,” bebernya.
Cara tersebut, menurut pendapat Yudi justru menjadi tidak efektif karena penggeledahan sudah dilakukan namun status tersangka belum diungkap secara resmi.
“Justru menurut saya yang terjadi sekarang ini tidak efektif. KPK sudah menggeledah sana-sini gitu kan, tetapi belum mengungkap ecara resmi.”
“Padahal, ketika mereka melakukan penggeledahan, orang-orang yang ada di lokasi penggeledahan sudah tahulah, karena ditunjukkan oleh penyidik sprindiknya siapa saja yang menjadi tersangka,” tuturnya.
Ia menilai jeda antara pengumuman resmi status tersangka dengan yang diinginkan publik tersebut terjadi karena adanya perubahan kebijakan.
“Jadi memang di sini ini terjadi delaying time antara pengumuman resmi dengan yang diinginkan publik.”
“Karena pimpinan KPK mengubah kebijakannya menjadi... Sekarang kita lihat KPK itu menetapkan tersangka secara resmi, mengumumkan, itu setelah para tersangka ditahan,” ulangnya.
Meski demikian, ia menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mengumumkan status tersangka seseorang sebelum KPK melakukannya.
“Saya juga menyayangkan ya mengapa Menkopolhukam, walaupun sudah tahu, sebaiknya tidak perlu diumumkan, biarkan saja KPK yang mengumumkan.”
“Sama seperti yang tadi saya katakan, orang-orang Kementerian Pertanian, sebenanya yang diperiksa pun, menjadi saksi, atau digeledah, mereka sudah tahu siapa tersangka, tapi mereka diam saja tidak menyampaikan pada publik,” bebernya.
Justru, kata dia, ketika Menkopolhukam yang mengumumkan status tersangka seseorang, publik akan bertanya-tanya mengapa harus Menkopolhukam yang mengumumkan.
“Justru ketika misalnya Menkopolhukam menyampaikan pada publik, ini kan bikin bertanya-tanya, gitu. Apa motifnya, mengapa harus diumumkan? Mengapa bukan KPK?”
“Ingatlah bahwa KPK adalah lembaga independen walaupun ekarang ada justifikasi bahwa KPK sebagai bagian dari pemerintahan,” kata dia.
Meski demikian, dalam penanganan kasus, KPK disebutnya harusnya tetap independen, dan Menkopolhukam pun sebaiknya bisa menahan diri untuk tidak mengeluarkan statemen.
“Harusnya Menkopolhukam bisa menhan dirilah untuk tidak mengeluarkan statement. Misalnya tadi saya katakan, banyak sebenarnya sudah tahu terkait siapa yang jadi tersangka, tapi kan mereka diam.”
Baca Juga: Respons Anies saat Disinggung soal Mentan Syahrul Yasin Limpo, Hanya Beri Senyuman
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di kementerian yang dipimpinnya.
Informasi mengenai status Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka, kata Mahfud, didapat dari laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Mahfud mengatakan bahwa ekspose perkara terkait kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo sudah dilakukan sejak lama.
"Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV