> >

Mantan Penyidik Sebut KPK Zaman Sekarang Tetapkan Tersangka Bersamaan dengan Penahanan

Hukum | 5 Oktober 2023, 17:36 WIB
Yudi Purnomo Harahap dalam Kompas Petang, Kamis (5/10/2023) menyebut bahwa saat ini penetapan tersangka oleh lembaga itu dilakukan bersamaan dengan penahanan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut bahwa saat ini penetapan tersangka oleh lembaga itu dilakukan bersamaan dengan penahanan.

Penjelasan itu disampaikan Yudi dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (5/10/2023), membahas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Memang KPK zaman sekarang itu inginnya penetapan tersangka itu dilakukan ketika nanti tersangka tersebut sudah mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka kemudian ditahan,” tuturnya.

Artinya, kata Yudi, prosesnya akan menjadi lebih lama karena pengumuman status tidak langsung dilakukan setelah ekpose kasus ataupun sprindik dikeluarkan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Syahrul Yasin Limpo Sudah Ditetapkan Tersangka: Tidak Mudah Lari Menghindari KPK

“Berbeda dengan pada masa saya waktu di sana, di awal pimpinan-pimpinan yang lain, itu mereka begitu kami sudah ekspose, sprindik sudah keluar, kemudian diumumkan sebagai tersangka, supaya para tersangka ini sudah tahulah.”

“Namun kan kalau sekarang, ya sebenarnya buat apa pengumuman tersangka itu dilakukan nanti pas penahanan, toh sekarang pun para tersangka itu, sejak sprindik dikeluarkan kan dalam waktu tujuh hari mereka sudah harus sudah mendapatkan PDP nya, surat perintah dimulai penyidikan,” bebernya.

Cara tersebut, menurut pendapat Yudi justru menjadi tidak efektif karena penggeledahan sudah dilakukan namun status tersangka belum diungkap secara resmi.

“Justru menurut saya yang terjadi sekarang ini tidak efektif. KPK sudah menggeledah sana-sini gitu kan, tetapi belum mengungkap ecara resmi.”

“Padahal, ketika mereka melakukan penggeledahan, orang-orang yang ada di lokasi penggeledahan sudah tahulah, karena ditunjukkan oleh penyidik sprindiknya siapa saja yang menjadi tersangka,” tuturnya.

Ia menilai jeda antara pengumuman resmi status tersangka dengan yang diinginkan publik tersebut terjadi  karena adanya perubahan kebijakan.

“Jadi memang di sini ini terjadi delaying time antara pengumuman resmi dengan yang diinginkan publik.”

“Karena pimpinan KPK mengubah kebijakannya menjadi... Sekarang kita lihat KPK itu menetapkan tersangka secara resmi, mengumumkan, itu setelah para tersangka ditahan,” ulangnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU