TikTok Shop Indonesia Resmi Ditutup Besok 4 Oktober 2023 Jam 17.00 WIB, Ini Alasannya
Peristiwa | 3 Oktober 2023, 18:57 WIBBaca Juga: Dicurhati Pedagang soal Dagangan Kalah dengan TikTok Shop, Zulhas Singgung soal Predatory Pricing
Penutupan TikTok Shop ini merupakan buntut dari ditekennya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 25 September 2023 lalu.
Berdasarkan aturan tersebut, social commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.
Dalam hal ini, TikTok masih sebagai media sosial di Indonesia yang terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV