> >

Dalami Dugaan Korupsi Izin Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan PT PPI

Hukum | 4 Oktober 2023, 00:11 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengeledahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi impor gula. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan, kasus dugaan korupsi impor gula ini terjadi pada periode 2015-2023 di Kemendag. 

Diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula di Kemendag dalam memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga gula nasional. 

Indikasi tindakan melawan hukum yang ditemukan Kejagung dalam kasus ini adalah adanya penerbitan impor gula kristal mentah yagn dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.

Selain mengeledah Kantor Kemendag, penyidik juga mengeledah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero). 

Baca Juga: Menkominfo: TikTok Shop Sudah Kantongi Izin Usaha Sebagai E-Commerce dari Kemendag

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (3/10/2023).

Namun, Kuntadi belum bisa memberikan keterangan lebih jauh apa saja yang disita dan didapat dari pengeledahan di kantor Kemendag dan PT PPI (Persero). 

Pihaknya juga masih meneliti dugaan kerugian negara atas izin impor gula yang melebihi batas tersebut.

"Untuk kerugian belum kami hitung masih dalam proses tapi nanti ditunggu saja. Yang kami temukan baru perbuatan pidananya," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejagung juga sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO), termasuk minyak goreng di Kemendag periode 2021-2022. 

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Kejagung Buka Peluang Periksa Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi BTS 4G!

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu adalah Rp6,47 triliun.

Selain Airlangga, mantan Mendag Muhammad Lutfi juga diperiksa pada Rabu, 9 Agustus 2023. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Lutfi. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2022, saat ia masih menjabat sebagai mendag.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU