KPK Panggil Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang terkait Kasus Korupsi di Kementan
Hukum | 2 Oktober 2023, 10:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), pada hari ini, Senin (2/10/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut saksi yang panggil di antaranya mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan eks pegawai lembaga Antirasuah Rasamala Aritonang.
"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan," kata Ali dalam ketrangan tertulis, Senin.
Selain Febri dan Rasamala, kata dia, tim penyidik juga memanggil pengacara bernama Donal Fariz.
"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," ujarnya.
Kendati demikian, Ali belum membeberkan kaitan dugaan korupsi di Kementan yang saat ini tengah diusut KPK dengan tiga pengacara tersebut.
Seperti diketahui, usai tak lagi bekerja di KPK, baik Febri maupun Rasmala menjalani profesi sebagai pengacara.
Baca Juga: Dugaan Penghalangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Kementan, Mahfud: Harus Diproses Hukum
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.
Kendati demikian, hingga kini, KPK masih enggan membeberkan kronologi kasus dugaan rasuah di Kementan tersebut.
Pada konferensi pers Jumat (29/9) Ali menyebut KPK telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ia juga menjelaskan terdapat sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Ali menambahkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dalam gelar perkara.
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," ujar Ali Fikri saat konferensi pers di KPK, Jumat (29/9/2023).
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah gedung Kementan, Jumat (29/9) siang. Tim KPK menggeledah ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Dalam penggeledahan tersebut, Ali sempat menyebut ada pihak yang mencoba memusnahkan bukti dokumen.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Sabtu (30/9), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi di Kementan: KPK Ungkap Modus dan Penetapan Tersangka!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV