> >

KPK Panggil Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang terkait Kasus Korupsi di Kementan

Hukum | 2 Oktober 2023, 10:19 WIB
Mantan jubir KPK Febri Diansyah saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Febri Diansyah, eks pegawai KPK Rasamala Aritonang, dan pengacara Donal Fariz terkait dugaan kasus korupsi di Kementan.(Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Pada konferensi pers Jumat (29/9) Ali menyebut KPK telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ia juga menjelaskan terdapat sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Ali menambahkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dalam gelar perkara. 

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," ujar Ali Fikri saat konferensi pers di KPK, Jumat (29/9/2023).

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah gedung Kementan, Jumat (29/9) siang. Tim KPK menggeledah ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Dalam penggeledahan tersebut, Ali sempat menyebut ada pihak yang mencoba memusnahkan bukti dokumen.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Sabtu (30/9), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi di Kementan: KPK Ungkap Modus dan Penetapan Tersangka!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU