> >

Lukas Enembe Bantah Miliki Hotel Angkasa: Itu Punya Rijatono Lakka

Hukum | 27 September 2023, 13:19 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

“Semuanya atas nama Rijatono Lakka karena hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka termasuk akta-akta Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.”

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350.

Rinciannya, menerima sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian, menerima sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Asetnya yang Disita KPK Dikembalikan: Termasuk Emas Saya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU