> >

Kemenkes Terbitkan Edaran dan Langkah-Langkah Pencegahan Virus Nipah

Peristiwa | 27 September 2023, 11:57 WIB
Ilustrasi Virus Nipah yang menewaskan dua warga India. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia merespons potensi ancaman Virus Nipah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi langkah-langkah pencegahan, Rabu (27/9/2023). (Sumber: Kjpargerter on Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia merespons potensi ancaman Virus Nipah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi langkah-langkah pencegahan, Rabu (27/9/2023). SE tersebut diterbitkan dengan nomor HK.02.02/C/4022/2023.

Langkah-langkah pencegahan ini diarahkan kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan pemangku kepentingan terkait.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, menjelaskan bahwa langkah ini diambil mengingat letak geografis Indonesia yang berdekatan dengan Malaysia, negara yang melaporkan wabah Virus Nipah.

Baca Juga: Ternyata Ini Asal Mula Virus Nipah yang Menewaskan 2 Warga India, Berikut Gejalanya!

“Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi” kata Maxi dalam siaran pers.

Dalam SE tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dinas kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan diminta untuk melakukan pemantauan kasus dan perkembangan situasi global melalui sumber resmi seperti Kemenkes di infeksiemerging.kemkes.go.id dan WHO di who.int/emergencies/disease-outbreak-news.

Selain itu, pengawasan terhadap orang, alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, dan binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara akan ditingkatkan, terutama terhadap mereka yang datang dari negara yang terjangkit.

Baca Juga: Apa itu Virus Nipah yang Renggut 2 Nyawa di India? Ini Penjelasan Gejala dan Bahayanya

Tidak hanya itu, KKP juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau kasus sindrom demam akut yang disertai dengan gejala pernapasan akut, kejang, atau penurunan kesadaran, terutama jika memiliki riwayat perjalanan dari daerah yang terjangkit.

 

Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus sesuai dengan pedoman yang ada lewat laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp/WhatsApp 0877-7759-1097.

Baca Juga: Epidemiolog Sebut Virus Nipah Patogenik, Berpotensi Timbulkan Pandemi, Bisakah Menular ke Indonesia?

Dalam kasus spesimen yang dicurigai, fasilitas pelayanan kesehatan diminta untuk mengirimkan sampel untuk pemeriksaan ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati, Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560.

"Sedangkan untuk laporan penemuan kasus suspek/ probable/ konfirmasi dari fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat," jelas Maxi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU