Kemenkes Terbitkan Edaran dan Langkah-Langkah Pencegahan Virus Nipah
Peristiwa | 27 September 2023, 11:57 WIBFasilitas pelayanan kesehatan juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus sesuai dengan pedoman yang ada lewat laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp/WhatsApp 0877-7759-1097.
Baca Juga: Epidemiolog Sebut Virus Nipah Patogenik, Berpotensi Timbulkan Pandemi, Bisakah Menular ke Indonesia?
Dalam kasus spesimen yang dicurigai, fasilitas pelayanan kesehatan diminta untuk mengirimkan sampel untuk pemeriksaan ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati, Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560.
"Sedangkan untuk laporan penemuan kasus suspek/ probable/ konfirmasi dari fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat," jelas Maxi.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV