> >

Kemenkes Terbitkan Edaran dan Langkah-Langkah Pencegahan Virus Nipah

Peristiwa | 27 September 2023, 11:57 WIB
Ilustrasi Virus Nipah yang menewaskan dua warga India. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia merespons potensi ancaman Virus Nipah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi langkah-langkah pencegahan, Rabu (27/9/2023). (Sumber: Kjpargerter on Freepik)

Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus sesuai dengan pedoman yang ada lewat laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp/WhatsApp 0877-7759-1097.

Baca Juga: Epidemiolog Sebut Virus Nipah Patogenik, Berpotensi Timbulkan Pandemi, Bisakah Menular ke Indonesia?

Dalam kasus spesimen yang dicurigai, fasilitas pelayanan kesehatan diminta untuk mengirimkan sampel untuk pemeriksaan ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati, Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560.

"Sedangkan untuk laporan penemuan kasus suspek/ probable/ konfirmasi dari fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat," jelas Maxi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU