Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo usai Beri Kesaksian dalam Sidang Johnny G Plate
Hukum | 19 September 2023, 23:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW), Selasa (19/9/2023).
WNW ditangkap setelah memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan, penjemputan paksa terhadap Walbertus dilakukan karena dia telah memberikan keterangan yang tidak akurat dan mencabut secara tidak sah keterangan selama persidangan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ, Sofiah Balfas Direktur Bukaka Teknik
Informasi ini diperoleh oleh penyidik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi, kami menerima informasi terkait adanya dugaan perbuatan seseorang, yaitu WNW, yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor," ujar Kuntadi, dikutip dari Antara.
Menurut dia, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik Jampidsus untuk memastikan pemeriksaan Walbertus selama tahap penyidikan telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo Usai Bersaksi di Sidang BTS Johnny Plate
Walbertus pernah menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun pada Selasa, 23 Mei 2023.
Setelah memastikan keterangan yang diberikan oleh Walbertus selama tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum, penyidik Jampidsus melakukan upaya paksa dan membawanya ke Gedung Bundar Kejakgung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kami yakin bahwa keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kuntadi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Begini Peran Mereka
Dia menjelaskan, Kejagung memiliki waktu 24 jam untuk menentukan apakah Walbertus memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
"Atas tindakan tersebut, kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dituduh melakukan tindak pidana Pasal 21 atau Pasal 22 atau tidak," ujar Kuntadi.
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara korupsi dapat dikenakan pidana antara tiga hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta.
Baca Juga: Respons Mahfud MD soal Kejagung Tunda Kasus Terkait Capres hingga Caleg Sampai Pemilu 2024 Usai
Walbertus ditangkap setelah memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Kuntadi menekankan, status Walbertus masih sebagai terperiksa. Penyidik juga mendalami dugaan adanya pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : ANTARA