PN Surabaya Jadwalkan Sidang Tuntutan Susanto Dokter Gadungan pada 18 September 2023
Hukum | 15 September 2023, 22:05 WIB"Menemukanlah data kasus 2011 dan sebelumnya pernah jadi kepala UPT, kepala direktur rumah sakit, ternyata beliau ini residivis," ungkapnya.
Atas peristiwa ini, PT PHC langsung melaporkan kasus penipuan Susanto kepada pihak kepolisian.
Mengutip pemberitaan Kompas.id, Susanto pernah terlibat penipuan sebagai dokter gadungan di RS Pahlawan Medical Center, Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, pada tahun 2008.
Baca Juga: Begini Cerita Dokter Anggi, Korban Penipuan Susanto Si Dokter Gadungan
Saat itu ia dikenai hukuman pidana penjara selama 20 bulan oleh Pengadilan Negeri Kandangan.
Namun, hukuman itu tidak membuat jera terpidana karena kejahatan serupa diulanginya dan ternyata berhasil mengelabui rumah sakit lain.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV