PN Surabaya Jadwalkan Sidang Tuntutan Susanto Dokter Gadungan pada 18 September 2023
Hukum | 15 September 2023, 22:05 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan sidang kasus dugaan penipuan dokter gadungan Susanto bin Samuyi dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (18/9/2023).
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, yang diakses Jumat (15/9/2023) petang, sidang tersebut bakal dilaksanakan di ruang sidang Tirta I pukul 09.40 WIB.
Susanto didakwa melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam kasus tersebut, Susanto dilaporkan oleh PT Pelindo Husada Citra (PHC) setelah aksi penipuannya dengan menjadi dokter gadungan terbongkar.
Aksi dokter gadungan Susanto terbongkar saat PT PHC akan memperpanjang kontrak pada bulan April-Mei 2023.
Corporate Secretary PT PHC Surabaya, Imron Soewono menyebut, pihaknya tengah mencari informasi mengenai nama samaran yang digunakan oleh Susanto, yakni dr Anggi Yurikno.
Akhirnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa identitas asli Susanto yang ternyata lulusan sekolah menengah atas (SMA).
Baca Juga: Bukan Cuma Tipu Rumah Sakit, Dokter Gadungan Susanto Juga Bohongi Ibunya Bahwa Kuliah di Australia
"Kami pernah baca artikelnya pada salah satu media, yang bersangkutan itu sudah pernah ditahan selama empat tahun," kata Imron, Rabu (13/9/2023), dikutip dari pemberitaan Kompas.TV.
Imron menambahkan, Susanto pernah menjabat sebagai kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah Kalimantan. Selain itu, Susanto juga pernah menjadi direktur salah satu rumah sakit.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV