Jejak Kasus Kopi Sianida (III): Mirna Salihin Tewas di Meja No.54 Kafe Olivier, Jessica Tersangka
Peristiwa | 10 September 2023, 07:26 WIBBaca Juga: Jejak Kasus Kopi Sianida (I) : Pembunuhan di Kafe Olivier Versi Netflix
17.17 WIB
Hani dan Mirna datang dan saling berpelukan sejenak bersama Jessica di depan meja 54. Mirna pun duduk di tengah diapit Jessica di sisi kiri dan Hani di sisi kanan.
17.18 WIB
Sesaat setelah duduk, Mirna langsung meraih kopi, mengaduk dan meminumnya melalui sedotan. Setelah meminum kopi tersebut, Mirna menutup hidung dan mulutnya lalu mengibas-ibaskan tangannya di depan mulut.
Hani nampak bingung melihat reaksi Mirna, dan mencoba mengecek kopi yang sebelumnya di minum Mirna dengan cara mendekatkan ke arah mulut dan hidungnya.
17.19 WIB
Mirna merebahkan kepalanya ke belakang dan tak sadarkan diri. Mirna mengalami kejang-kejang serta mulutnya juga mengeluarkan buih
Detik ke menit selanjutnya , terjadi kepanikan di Kafe Olivier. Hani dan pegawai Kafe Olivier. mulai membantu Mirna yang sedang kejang-kejang.
Tidak seperti Hani yang berada di sisi Mirna, Jessica nampak berjarak dan hanya berdiri melihat Mirna. Di CCTV, Jessica juga terlihat sempat menggaruk paha sebelah kanan dan tangannya.
17.27 WIB
Mirna yang tak sadarkan diri, diantar ke klinik di mal menggunakan kursi roda yang disediakan pelayan Kafe Olivier.
Suami Mirna, Arief Soemarko yang baru saja tiba di rumah selepas mengantar Mirna ke Grand Indonesia mendapat telepon dari Hani yang mengabarkan bahwa istrinya kejang-kejang dan mengeluarkan busa.
Arief saat itu langsung kembali ke Grand Indonesia. Sesampainya di sana, Arief bersama Hani dan Jessica mengantar Mirna yang sudah tak sadarkan diri ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sayangnya, nyawa Mirna tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah keluarga datang, pada malam harinya, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, bergegas melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dinilai tewas tidak wajar.
Jessica Wongso Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Mirna
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Sabtu, 9 Januari 2016, polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna. Tujuannya mengetahui penyebab kematian Mirna yang dianggap tak wajar. Namun, persetujuan tak langsung diberikan.
Setelah menilai otopsi perlu dilakukan untuk kebaikan Mirna, keluarga akhirnya memberikan izin. Otopsi dilakukan di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur.
Setelah memeriksa lambung dan hati Mirna, polisi mendapati adanya zat yang bersifat korosif di dua organ tersebut. Artinya, kemungkinan besar, penyebab kematian Mirna yang mendadak diakibatkan oleh keracunan.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Jadi Dokumenter Netflix, Tayang September 2023
Selain melakukan otopsi, polisi juga melakukan pra-rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia yang dihadiri Hani dan Jessica. Polisi pun meningkatkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikans etelah diketahui bahwa ada racun sianida dalam kopi dan juga di lambung Mirna sekitar 3,75 miligram,
Pada 19-20 Januari 2016, penyidik memeriksa Jessica dengan mendatangkan tiga ahli psikiatri dari Markas Besar Polri pada hari kedua. Jessica didampingi kuasa hukumnya, Yudi Wibowo Sukinto.
Pada hari-hari berikutnya, pemeriksaan berlanjut ke keluarga Mirna antara lain Edi Dermawan Salihin (ayah Mirna), Sendy Salihin (kembaran Mirna) dan Arief Sumarko (suami Mirna). Hani yang juga berada di tempat Mirna tewas, juga diperika penyidik.
Pada Jumat, 29 Januari 2016, setelah melakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica diduga menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.
Keesokan harinya, Sabtu, 30 Januari 2016, penyidik mencari Jessica di rumahnya untuk melakukan penangkapan, namun Jessica tidak ditemukan. Setelah mendapat informasi, Jessica ditangkap penyidik di salah satu hotel di Jakarta Utara pada pukul 07.00 WIB.
Penetapan Jessica sebagai tersangka merupakan awal dari proses pengungkapan misteri kematian Mirna yang rumit dan alot. Saat itu, Jessica menjalani gelar rekonstruksi di Kafe Olivier hingga tes kejiwaan di RSCM.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 18 Februari 2016. Setelah pelimpahan kelima kali dan 118 hari Jessica ditahan Kejati DKI Jakarta, akhirnya menetapkan berkas Jessica dinyatakan lengkap (P 21) dan akan dipersidangkan.
Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelum akhirnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Rabu, 15 Juni 2016, sidang perdana kasus kematian Mirna dengan tersangka Jessica digelar di PN Jakpus. Dalam surat dakwaan, Jessica dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, berbagai sumber