Rocky Gerung Datang Sendirian ke Bareskrim: Kata Jokowi Masalah Kecil, Kenapa Dibawa ke Markas Besar
Hukum | 6 September 2023, 12:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya terkait dugaaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Mengenakan pakaian kemeja biru, Rocky Gerung datang seorang diri tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan itu, Rocky enggan merespons lebih jauh mengenai permasalahan yang kini tengah menjeratnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Siap Hadir Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Hoaks
Adapun laporan terhadap Rocky Gerung diduga imbas dari pernyataannya yang dinilai telah memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Namun belakangan, polisi membantah memeriksa Rocky Gerung karena persoalan menghina Jokowi, melainkan karena penyebaran hoaks.
Terkait adanya pemeriksaan terhadap dirinya, Rocky Gerung mengaku heran. Terlebih, Jokowi sudah menyatakn bahwa kritik yang disampaikannya hanyalah permasalahan kecil.
"Kan saya nggak ada apa-apa dengan Pak Jokowi. Kata Pak Jokowi masalah kecil, kenapa dibawa ke Markas Besar Polri. Nggak apa-apa lah entar tunggu aja abis selesai," kata Rocky Gerung di Bareskrim Polri pada Rabu (6/9/2023).
Rocky menjelaskan awalnya ia diundang penyidik Bareskrim untuk menyampaikan klarifikasi pada Senin (4/9).
Baca Juga: Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Rocky Gerung yang Dinilai Hina Jokowi Ditunda 2 Pekan
Namun, ia berhalangan hadir karena mengajar di Sukabumi, Jawa Barat. Karena itu, ia meminta pemeriksaan terhadap dirinya ditunda.
"Saya minta ditunda, mestinya kemarin Senin tapi saya kasih kuliah di pesantren di Sukabumi jadi enggak mungkin dibatalin. Saya minta tolong Bareskrim untuk tunda hari ini," ujar Rocky, seperti laporan jurnalis KompasTV.
Adapun kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan. Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka penyelidikan.
Sejauh ini, total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, dan sudah dibuat berita acara interview sebanyak 72 saksi.
"Telah di berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Adapun 24 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim sebanyak 2 laporan, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, 3 laporan di Polda Sumatera Utara dan 2 laporan polisi lainnya.
Baca Juga: Tak Perlu Repot Cari Delik Pidana, Polisi Diminta Terapkan Restorative Justice di Kasus Rocky Gerung
Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.
Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.
Baca Juga: Kritik Rocky Gerung ke Jokowi Disebut Wakili Aspirasi Publik yang Selama Ini Disumbat
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV