Ahli Psikologi Forensik Dorong Pomdam Jaya Kembangkan Kasus Penculikan Imam Masykur, Ini Tujuannya
Hukum | 30 Agustus 2023, 06:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi Militer Kodam Jaya bakal melakukan pengembangan terkait motif dari penculikan hingga pembunuhan Imam Masykur.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengapresiasi langkah Pomdam Jaya yang tetap melakukan pengembangan meski sudah mendapatkan motif awal, yakni pemerasan korban.
Menurutnya, ada dua hal yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus. Pertama, untuk menentukan hukuman yang paling berat.
Reza menjelaskan, jika nantinya pasal yang disangkakan hanya penculikan, pemerasan, dan penganiayaan, maka tidak mungkin instruksi Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono agar para pelaku dijatuhkan hukuman mati, terwujud.
Kepentingan pengembangan kedua yakni menentukan tingkat penculikan yang dilakukan pelaku.
Baca Juga: Ini Dia Tampang Praka RM, Paspampres Penganiaya Pria Aceh hingga Tewas!
Reza menjelaskan, jika penculikan yang dilakukan hanya sebatas penculikan konvensional, maka apabila dalam pengembangan ditemukan hal tersebut, kasus itu akan ditangani dengan KUHP.
Di sisi lain, jika penculikan yang dilakukan dipadankan dengan penghilangan secara paksa, maka harus menggunakan perundang-undangan lainnya.
"Jadi terus dilakukan pengembangan agar untuk memaksimalkan kemungkinan dijatuhkan hukuman paling berat sebagaimana sudah dinyatakan oleh Panglima TNI," ujar Reza di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (29/8/2023).
Reza menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran bahwa pelaku kejahatan bisa dilakukan setiap orang. Termasuk prajurit TNI yang sudah dilatih untuk disiplin, taat hukum, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
Bahkan di negara maju seperti di Swedia, sebut Reza, orang yang mengikuti wajib militer, tidak sedikit yang melakukan perbuatan pidana.
Baca Juga: 6 Orang Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur: 3 Prajurit TNI, Sisanya Warga Sipil
Menurut Reza, untuk mencegah hal tersebut terus berulang, perlu adanya ketegasan memberi hukuman. Tujuannya menekan oknum prajurit yang berpikir untuk melanggar aturan.
Ketegasan hukuman di TNI ini penting. Sebab, Reza mencontohkan, di Amerika Serikat, dari 3.000 tentara yang desersi, hanya sekitar 170 orang yang menjalani proses hukum. Artinya, institusi di negara tersebut tidak sungguh-sungguh menaruh perhatian tentang mendisiplinkan dan menghukum tentara yang desersi.
"Jadi yang ditagih masyarakat, bagaimana TNI punya keseriusan untuk menindak oknumnya yang bermasalah. Semoga hal yang terjadi di Amerika tidak terjadi di Indonesia," ujar Reza.
Adapun kasus penculikan hingga pembunuhan Imam Masykur terungkap setelah adanya laporan dari keluarga Imam mengenai tindak pidana penculikan, pemerasan, dan penganiayaan ke Polda Metro Jaya.
Setelah Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, ditemukan informasi ada keterlibatan oknum prajurit TNI. Penyelidikan lalu dilimpahkan kepada Pomdam Jaya.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Paspampres yang Aniaya Warga Hingga Tewas Dihukum Mati
Selain tiga prajurit TNI AD, ada tiga warga sipil yang turut terlibat kasus penculikan, penganiayaan hingga Imam meninggal dunia.
Ketiga warga sipil tersebut yakni AM, H, dan ZS yang merupakan kakak ipar Praka RM. AM dan H merupakan penadah hasil kejahatan yang dilakukan tiga prajurit TNI tersangka pembunuh dan pemeras Imam.
Sedangkan ZS adalah pihak yang membawa mobil saat tiga prajurut TNI menculik Imam dari sebuah toko kosmetik yang berada di daerah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada 12 Agustus 2023.
Motif utama menculik dan menyiksa Imam Masykur untuk mendapat keuntungan. Ketiga prajurit itu sudah mengetahui Imam menjual obat-obatan ilegal. Kemudian menculik dan memeras Imam.
Imam Masykur diduga mendapat penganiayaan hingga meninggal dunia. Jenazah Masykur ditemukan warga di Sungai Citarum, tepatnya di Bendungan POJ Curug, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Pomdam Jaya Telusuri Motif Lain Penculikan Imam Masykur dari HP yang Hilang
RSUD Karawang menerima jenazah dari Polres Karawang pada 15 Agustus 2023 dan kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya pada 22 Agustus 2023.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV