> >

Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek "Online" Berdasarkan Zonasi

Berita kompas tv | 26 Maret 2019, 15:20 WIB

Benang kusut tarif ojek daring mulai terurai. Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas atas dan bawah sesuai zonasi. Khusus daerah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi alias Jabodetabek, tarif minimal yang disepakati adalah Rp 8 ribu sampai 10 ribu rupiah.

Tarif ini dihitung berdasarkan komponen biaya langsung, seperti bahan bakar, biaya perawatan, dan jasa. Permintaan batas atas hanya berlaku di saat jam sibuk atau saat permintaan sedang membeludak. Ketetapan tarif ini juga termasuk menghitung keinginan membayar dan daya beli masyarakat.

Dua pemain besar yaitu Gojek dan Grab mengatakan keputusan ini akan berdampak pada konsumen, tetapi perlu waktu bagi perusahaan mempelajari dampak pada permintaan. Tidak hanya tarif, perlindungan mitra juga diatur oleh Kementerian Perhubungan.

#TarifOjekDaring #TarifOjekOnline

Penulis : Desy Hartini Editor : I-Wayan-Gede-Astaphala

Sumber : Kompas TV


TERBARU