Singgung Pembegalan Partai Demokrat, Anies Puji AHY: Gemblengan Jadi Negarawan Lampaui Politisi
Politik | 11 Agustus 2023, 04:16 WIBBaca Juga: MA Ungkap Alasan PK Moeldoko Ditolak, Selain Bukti Tidak Cukup Juga Soal Mahkamah Partai
KSP Moeldoko mengajukan PK terhadap Surat (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Ia mengajukan PK atas Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 yang amarnya menolak kasasi.
Kasasi tersebut diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 35/B/2022PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Di sisi lain, petinggi Partai Demokrat bersukacita atas amar putusan MA terkait PK Moeldoko hari ini, Kamis (10/8/2023).
Koordinator Juru Bicara (Jubir) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menunjukkan momen pembacaan hasil putusan MA yang dibacakan oleh Ketum Partai Demokrat AHY.
Baca Juga: Momen Sukacita Petinggi Demokrat Dengar Putusan MA soal PK Moeldoko: Kado Terindahnya Mas Ketum
AHY mengumumkan amar putusan MA tersebut dalam perayaan hari ulang tahunnya yang ke-45.
"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023, amar putusan 'Tolak'," kata AHY dalam video pendek di media sosial Herzaky, @herzakymahendra, pada Kamis sore.
Sontak, sejumlah DPP Partai Demokrat yang berada di sekelilingnya bersorak dan bertepuk tangan dengan gembira.
Para petinggi atau elite Partai Demokrat itu tampak tersenyum, berpelukan, dan mengucap syukur atas putusan MA yang dibacakan AHY tersebut.
"Alhamdulillah MA Tolak PK Moeldoko. Kemenangan Demokrasi Indonesia," tulis Herzaky dalam video pendek yang diunggah melalui akun media sosialnya hari ini, Kamis (10/8/2023).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV