> >

PAN Sebut Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres 40 Tahun Masih Ideal: Kematangan Manusia

Rumah pemilu | 4 Agustus 2023, 10:45 WIB
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyebut, pihaknya tak setuju dengan adanya gugatan batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Viva menilai batas usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) masih amat ideal dan relevan dengan kondisi saat ini.

Saat ini UU Pemilu sedang digugat di MK. Dalam regulasi tersebut batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun dan kini sedang digugat untuk menjadi 35 tahun. 

Baca Juga: Gibran soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres: Saya Enggak Ikuti Berita Itu

“Saat itu saya sebagai anggota Pansus RUU Pemilu di DPR. Alasan mengapa menetapkan 40 tahun bahwa berdasarkan pada kematangan pemikiran, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual setiap insan manusia diperkirakan telah memenuhi unsur tersebut,” kata Viva kepada wartawan, Kamis (4/8/2023). 

Viva menjelaskan, awalnya batas minimal usia cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004 adalah 35 tahun. 

Namun, batas usia tersebut ditingkatkan menjadi 40 tahun pada saat pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saat itu saya sebagai anggota Pansus RUU Pemilu di DPR. Alasan mengapa menetapkan 40 tahun bahwa berdasarkan pada kematangan pemikiran, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual setiap insan manusia diperkirakan telah memenuhi unsur tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, daripada memperdebatkan ihwal umur seseorang untuk mendaftar menjadi capres atau cawapres, lebih baik menekankan kepada persyaratan yang lebih substansi.

“Menurut PAN, apakah usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, hal itu bukan yang krusial. PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kapasitas, dan kompetensi, intelektualitas, serta visi leadership,” kata Viva.

Meski begitu, Viva menganggap saat ini beberapa negara lebih memilih figur muda untuk menjadi presiden dan perdana menteri. 

Oleh sebab itu, dirinya mempersilakan MK mengambil keputusan atas gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait usia cawapres. 

“Saat ini beberapa presiden dan Perdana Menteri di beberapa negara Eropa dan Amerika Latin ada yang berusia muda. Seperti Gabriel Boric yang menjadi Presiden Chile termuda di usia 35 tahun." 

"Kemudian, pada 2019 di usia 34 tahun Sanna Marin menjadi Perdana Menteri Finlandia. Selain itu, Vijosa Osmani terpilih sebagai Presiden Kosovo pada usia 38 tahun,” ujarnya.

Seperti diketahui, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. 

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Serahkan ke MK soal Gugatan Persyaratan Usia Capres dan Cawapres

Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40. 

Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan di tangan MK sendiri.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU