> >

Ide Nadiem Buat Marketplace Guru Dinilai Bisa Bikin Nasib Tenaga Honorer Terkatung-katung

Politik | 27 Juli 2023, 07:51 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Sumber: Dokumen pribadi.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki mengkritisi wacana kebijakan marketplace guru yang ditawarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akibat tidak bisa memberikan kepastian terhadap nasib guru honorer. 

"Metode marketplace sangat tergantung pihak sekolah, kapan dan siapa guru yang mereka butuhkan. Dengan demikian tidak bisa memastikan kapan guru honorer, khususnya kategori P1 yang masih tersisa itu diselesaikan pengangkatannya," kata Zainuddin kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Politikus PAN itu menyebut, nasib guru honorer yang lulus pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masuk kategori prioritas satu (P1) masih banyak yang belum mendapat penempatan.

Baca Juga: Megawati Dorong Marketplace Dukung UMKM Indonesia

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar mereka bisa diangkat semua.

"Diminta oleh Komisi X DPR RI harus sudah bisa diangkat semua akhir Oktober 2023," ujarnya.

Tak hanya itu, salah satu yang menjadi persoalan dengan kebijakan marketplace guru adalah gaji. Ia menilai, regulasi yang ada masih perlu disinkronisasi.

"Juga masih ada aturan tentang penetapan gaji yang harus disinkronisasi. Di satu sisi Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru ASN PPPK atas biaya APBN melalui DAU," ujarnya.

"Namun, di sisi lain ada Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri No. 6 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Menurut dia, belum adanya sinkronisasi regulasi inilah, pemerintah daerah banyak yang enggan untuk mengusulkan formasi di daerahnya. 

Sementara marketplace guru ingin memastikan pemberi gaji dan tunjangan ASN PPPK yang diangkat setelah di checkout oleh satuan pendidikan mendasarkan kepada PMK 212. 

"Bagaimana dengan keberadaan Perpres dan Permendagri yang mengatur penetapan gaji dan tunjangan ASN PPPK tersebut? Jadi marketplace akan bermanfaat jika disertai sinkronisasi regulasi tentang penetapan gaji dan tunjangan." 

"Selagi regulasinya belum sinkron tetap saja akan dibayang-bayangi masalah meski rekrutmennya menggunakan model marketplace," kata dia.

Zainuddin menambahkan, gagasan marketplace guru juga belum didesain untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang berasal dari sekolah swasta.  

Padahal, mereka juga ingin diangkat menjadi PPPK dengan harapan mendapatkan kepastian mengenai kesejahteraannya. 

"Kalau tidak dikembalikan ke sekolah asal, akan banyak sekolah swasta yang kehilangan guru-guru terbaiknya," ujarnya.

"Sekolah-sekolah swasta yang berada di bawah naungan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Ma'arif NU dan lembaga penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat lainnya selama ini benar-benar mengeluh guru-gurunya diambil menjadi ASN P3K dan ditempatkan di sekolah negeri," ujarnya.

Baca Juga: Ketua Komisi X Minta Nadiem Makarim Bereskan Masalah Polemik Sistem Zonasi PPDB

Diketahui, Mendikbudristek Nadiem Makarim menawarkan program marketplace guru semacam platform berisi database calon guru yang sudah pernah mengikuti seleksi ASN PPPK yang lolos passing grade namun belum dapat formasi ataupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan yang dinilai layak menjadi guru PPPK.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU