KPK Selidiki Aliran Uang Bisnis Rafael Alun Trisambodo, 3 Saksi Diperiksa, Ini Identitasnya
Hukum | 21 Juli 2023, 15:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyelidiki aliran uang bisnis Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami informasi dugaan aliran dana dari bisnis Rafael tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Adapun para saksi yang diperiksa antara lain pimpinan Money Changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga, dan wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi.
Baca Juga: Ahli Sebut Restitusi Mario untuk David yang Capai Rp120 Miliar Tak Bisa Dibebankan ke Rafael Alun
Menurut Ali Fikri, ketiga saksi tersebut telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (20/7/2023).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Namun demikian, Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai nominal perputaran uang maupun jenis bisnis yang digeluti oleh tersangka Rafael itu.
Adapun KPK telah resmi menahan Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023. Rafael Alun sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Tersangka Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Baca Juga: Usai Periksa 3 Saksi, KPK Usut Sejumlah Aset Milik Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta
Dari bisnisnya tersebut, Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.
Penyidik KPK telah menyita kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.
Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Baca Juga: Terungkap, Jaksa Polisi hingga Pegawai BUMN Tinggal di Kos-kosan Rafael Alun, Segini Harga Sewanya
Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV