KPK Selidiki Aliran Uang Bisnis Rafael Alun Trisambodo, 3 Saksi Diperiksa, Ini Identitasnya
Hukum | 21 Juli 2023, 15:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyelidiki aliran uang bisnis Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami informasi dugaan aliran dana dari bisnis Rafael tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Adapun para saksi yang diperiksa antara lain pimpinan Money Changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga, dan wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi.
Baca Juga: Ahli Sebut Restitusi Mario untuk David yang Capai Rp120 Miliar Tak Bisa Dibebankan ke Rafael Alun
Menurut Ali Fikri, ketiga saksi tersebut telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (20/7/2023).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Namun demikian, Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai nominal perputaran uang maupun jenis bisnis yang digeluti oleh tersangka Rafael itu.
Adapun KPK telah resmi menahan Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023. Rafael Alun sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Tersangka Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Baca Juga: Usai Periksa 3 Saksi, KPK Usut Sejumlah Aset Milik Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV