> >

Komisi II DPR Ungkap Rencana Pengangkatan Honorer ke PPPK Part Time, Dapat Uang Pensiun

Peristiwa | 19 Juli 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi. Komisi II DPR tengah mengupayakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK full time dan part time (Sumber: Sekretariat Kabinet )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sedang mengupayakan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan dua mekanisme yaitu full time dan part time.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023.

Pemerintah dan DPR kini tengah mencari beberapa opsi yang tepat untuk menyelematkan jutaan tenaga honorer yang terancam kehilangan pekerjaannya tersebut.

Dalam hal ini, Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal menegaskan tidak akan ada lagi drama pengangkatan tenaga honorer itu.

Baca Juga: MenPANRB Sebut Pegawai Honorer Banyak karena Marak Praktik Pegawai Titipan

“Tidak ada lagi istilah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu istilah pegawai honor. Berubah namanya menjadi PPPK. Dan Insyaallah mereka tidak akan diberhentikan kalau mereka menjadi pegawai honorer," ujar Syamsurizal usai memimpin pertemuan pada Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Riau, Selasa (18/07/2023) seperti dikutip dari dpr.go.id.

Selain itu, Syamsurizal juga menjelaskan bahwa nanti akan ada mekanisme tertentu dalam perubahan tenaga honorer menjadi PPPK yang saat ini masih dibahas dengan pemerintah.

Syamsurizal menyebut saat ini ada dua opsi yang sedang digodok oleh DPR yakni PPPK full time dan PPPK part time.

Baca Juga: PNS Part Time yang Gantikan Tenaga Honorer Gajinya Bisa Sampai Rp5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?

"Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bunyikan di dalam undang-undang itu," ujarnya.

Ia juga menyebutkan akan memperjuangkan hak-hak kepegawaian PPPK, salah satunya uang pensiun sehingga tidak ada kesenjangan dengan PNS.

Pegawai P3K itu insyaallah akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan P3K," ujarnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU