> >

Kejagung Sebut Status Uang Rp27 Miliar yang Diserahkan Maqdir Ismail Bisa Sekadar Barang Temuan

Hukum | 13 Juli 2023, 17:57 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, bisa saja uang sebesar USD 1,8 juta atau lebih dari Rp27 miliar yang diserahkan oleh Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G, hanya menjadi barang temuan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers seusai penyerahan uang tersebut, Kamis (13/7/2023).

Menurut Kuntadi, asal-usul dan kedudukan uang yang telah diserahkan tersebut harus jelas, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda.

“Perlu diketahui, asal-usul, kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda,” tuturnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Tanpa adanya kejelasan asal-usul dan kaitannya dengan perkara, pihaknya harus memperitungkan dengan tepat segala sesuatunya.

“Maka uang ini tentu saja perlakuannya, kami juga harus memperhitungkan dengan tepat. Tidak bisa kami dudukkan begitu saja,” tuturnya.

Baca Juga: Begini Respons Menpora Dito Soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung

“Sehingga pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan.”

Sebab, lanjut dia, posisi hukumnya pun akan jauh berbeda, tergantung pada asal-usul aliran dana.

“Karena hukumnya akan jauh berbeda. Jadi tolong rekan-rekan bisa membedakan secara terang, kedudukan uang ini harus bisa kita dudukkan dengan tepat.”

Terkait dengan apakah uang ini bisa untuk meringankan dan sebagainya, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Uang ini uang apa, sih? Apakah uang hasil kejahatan? Apakah terkait dengan kejahatan itu sendiri? Apakah uang pribadi yang digunakan untuk mengembalikan kerugaian negara? Atau uang yang sama sekali tidak ada kaitannya.”

“Yang bersangkutan, hasil pemeriksaan kami, tidak bisa menerangkan, sehingga kami masih melakukan pendalaman, menelusuri,” tambahnya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan menyerahkan uang sebesar USD 1,8 juta atau lebih dari Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).

Menurut Maqdir, penyerahan uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan tersebut sesuai dengan janjinya.

“Memenuhi janji saya untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan,” ucapnya.

“Jumlah uang yang kami serahkan sesuai dengan tanda terima yang  diterima oleh Kejaksaan Agung, adalah sebesar 1,8 juta USD. Nilai 1,8 juta ini kalau dengan kurs rupiah sekarang ini, itu lebih dari Rp27 miliar.”

Dalam kesempatan itu, Maqdir menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan uang itu dari pihak yang menyebut beriktikad baik membantu kliennya, Irwan Hermawan.

Baca Juga: Selain Rp 27 M, Maqdir Ismail Ungkap Pernah Serahkan Rp 8 M ke Kejagung

Namun, lanjut Maqdir, pihak yang menyerahkan uang itu tidak menyebutkan sumber dana maupun identitas pemberi.

“Orang itu tidak menyebutkan sumber dari uang ini dari mana, dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan.”

Diketahui, Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU