> >

Kejagung Periksa Maqdir Ismail Hari Ini, Usut Pihak Swasta yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar

Hukum | 13 Juli 2023, 08:29 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo. (Sumber: Kompas.com/ Aji Yulianto Kasriadi Putra)

"(Pemeriksaan) Ditunda, Kamis (13/7)," kata Ketut.

Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Enam di antaranya tersangka itu telah berstatus terdakwa yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

Mereka yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Lalu, Mukti Ali dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.

Baca Juga: Kejagung Jawab soal Ada Nama Pejabat dan Politikus yang Hilang di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sementara dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU